SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mewajibkan setiap tempat usaha memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah kebocoran retribusi parkir sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Raperda Pengelolaan Air Limbah Tuntas Dibahas, PAM Surya Sembada Disiapkan Jadi Pengelola
Menurut Buleks sapaan akrabnya, kepemilikan izin penyelenggaraan parkir akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan serta pengawasan terhadap seluruh area parkir yang dikelola pelaku usaha.
"Dengan izin-izin area lahan parkir itu, karena sudah jelas ini terkait dengan PAD Kota Surabaya, di dalam hal menginventarisir sekaligus kebocoran retribusi parkir," ujarnya pada Rabu (22/7).
Ia menegaskan, para pelaku usaha tidak seharusnya menyalahkan pemerintah atas kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya, Pemkot telah melakukan sosialisasi dan setiap pengusaha pada dasarnya memahami aturan yang berlaku.
Baca Juga: Budi Leksono Soroti Lambatnya Penertiban Kabel Optik Semrawut di Surabaya
"Jangan sampai menyalahkan pemerintah kota yang sudah jelas pasti sudah disosialisasikan. Karena setiap pengusaha setidaknya paham dengan aturan yang itu," katanya Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Namun sebaliknya jika pelaku usaha yang belum memiliki izin harus terlebih dahulu diberikan edukasi, sosialisasi, serta peringatan, agar segera mengurus perizinan tanpa mengganggu aktivitas usaha mereka.
Baca Juga: Puluhan Jagal Mengadu ke Komisi B Keluhkan Sarpras RPH TOW
Dengan demikian Buleks mengimbau, seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Surabaya agar mematuhi seluruh ketentuan, termasuk mengurus izin penyelenggaraan parkir dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah kota.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh pengusaha yang berinvestasi di Surabaya agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Redaksi