Soroti Penjualan Miras Tanpa Izin, Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi ‎

Baktiono
Baktiono

SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyoroti langkah Satpol PP Surabaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

‎Sorotan tersebut mencuat setelah adanya aduan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait sebuah warung kopi di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin serta menggelar aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu warga sekitar.

Baca Juga: ‎KBLI 2020 Beralih ke KBLI 2025, Komisi B Minta Sosialisasi Digencarkan

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol. Petugas juga memeriksa dokumen perizinan usaha di lokasi tersebut.

‎Dari hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.

‎Baktiono menegaskan, tidak semua pelaku usaha diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Menurutnya, terdapat ketentuan dan perizinan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

‎"Dia yang menjual barang-barang harus ada izin khusus. Jadi tidak semuanya boleh menjual, ada ketentuannya," ujarnya pada Jumat (28/8).

‎Ia menilai, penegakan aturan juga perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan mengenai jenis barang yang boleh maupun tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga: Buleks Minta Direksi Baru PDAM Surabaya Berani Benahi Keluhan Masyarakat

‎"Kalau ada yang kedapatan seperti ini, pemerintah harus bisa memberikan penyuluhan terlebih dahulu. Masyarakat ini tahu atau tidak terkait aturan tersebut," katanya.

‎Guna mencegah kasus serupa, Legislator asal PDI-Perjuangan itu, meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk meningkatkan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha.

‎Menurutnya, sosialisasi tidak hanya menyasar toko atau distributor, tetapi juga usaha lain seperti warung kopi yang berpotensi menjual produk tertentu kepada masyarakat.

Baca Juga: Direksi Baru PAM Surya Sembada Diminta Tak Sekadar Jadi Administrator

‎"Sosialisasi secara masif dan ini memang tugasnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar mereka semua memahami barang mana yang boleh dijual, barang mana yang dilarang. Ini juga harus diperhatikan," ungkapnya.

‎Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban.

‎“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Editor : Redaksi