Kominfo Gerak Cepat Berantas Judi Online

Reporter : Redaksi

TIKTA.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia Darurat Judi Online. 

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online. 

Baca juga: DPO Kasus Judi Online W88 Berhasil Ditangkap Polri di Filipina

"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Tentu kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05). 

Menteri Budi Arie menegaskan Pemerintah memberikan perhatian pada pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. 

"Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden. Sehingga, hari Rabu 22 Mei lalu, beliau kembali memimpin Rapat Internal Kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online," ungkapnya.

Menkominfo menyatakan langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis. 

"Update terkait judi online adalah hal yang sangat urgent, terutama untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya. 

Baca juga: DPO Kasus Judi Online W88 Berhasil Ditangkap Polri di Filipina

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online. Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

"Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," ungkapnya. 

Menkominfo menekankan selain menangani konten judi online, pada saat bersamaan Kementerian Kominfo mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas. 

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online," tandasnya.

Baca juga: Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses akses 1.918.520 konten bermuatan judi online. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024. 

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru