Jurnalis Surabaya Sebut Lima Pasal Bermasalah dalam Draf RUU Penyiaran

Reporter : Fithra R
Demonstrasi Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya di depan Gedung DPRD Surabaya

TIKTA.id, Surabaya - Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya menggelar aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso 18-22, Rabu (29/5).

Koordinator Aksi Eko Widodo menyebut, terdapat lima pasal yang bermasalah dalam draf RUU Penyiaran tersebut. 

Baca juga: Pimpinan PT Pesta Pora Abadi Mangkir, RDP Soal Parkir Mie Gacoan Ditunda

Pertama, Pasal 8A hruf (g) yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran. 

"Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers." kata Eko.

Kedua, Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf g, Pasal 42 ayat 2 juga menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. 

Baca juga: Malam Puncak HUT RI, Alif Dorong Pelestarian Seni Budaya di Surabaya

"Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers." ujar Eko 

Ketiga, Pasal 50B ayat 2 huruf (c). Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. 

Keempat, Pasal 50B huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Ratusan Massa Aksi Rencanakan Geruduk DPRD Surabaya, Aparat Pasang Kawat Berduri

Kelima, Pasal S1 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (g) dan Pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpeng tindih dengan UU Pers. 

Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Bunyi Pasal 51 huruf E: “Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengacilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”." tandas Eko.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru