Tikta.id - Melalui sidang penetapan, yang diadakan oleh jajaran kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) di Yogyakarta pada 2022 lalu, Ritual Sedekah laut Desa Asem Doyong atau yang lebih di kenal dengan nama upacara Baritan, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ( WBTB ).
Yusuf Mujadi kepada awak media mengatakan tradisi sedekah laut atau Baritan Desa Asemdoyong sudah ada sejak tahun 1950. Pada awalnya sedekah laut dilakukan secara individu.
Baca juga: Guru Honorer di Pemalang Diduga Cabuli Empat Anak, Polisi Lakukan Penahanan
"Lama kelamaan akhirnya para nelayan berinsiatif untuk melaksanakan sedekah laut atau Baritan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)," kata Yusuf
Dalam kegiatan tersebut nelayan beramai-ramai membuat sesaji atau ancak untuk kemudian dilarung ke tengah laut menggunakan perahu atau kapal dengan jumlah banyak.
Baca juga: Sambut 1 Suro dan Tahun Baru Islam, Warga Karangsari Ambil Air Suci di Lereng Gunung Slamet
Sesaji berbentuk ancak dikenal dengan nama Subala-subali. "Ada 3 nama sesaji yang dilarung yaitu Gemplo, Cantrang dan Garok," tambahnya.
Arti dari tradisi Baritan yang di wariskan turun-temurun ini adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena telah memberikan limpahan dan keberkahan rezeki dari hasil laut kepada masyarakat Desa Asemdoyong yang berprofesi sebagai nelayan.
Baca juga: Terduga Pelaku Copet Saat Kepulangan Jamaah Haji di Pemalang Diamankan
"Saya berharap tradisi ini dijaga dan terus dilestarikan agar nantinya anak cucu kita jadi tahu, bahwasanya kita punya tradisi yang begitu hebat," jelas Yusuf Mujadi.
Editor : Redaksi