LPBHNU Surabaya Paparkan Konsep Pemahamanan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023

Reporter : Fithra R
LPBHNU saat audensi dengan DLH Surabaya

SURABAYA - Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya audensi retribusi kebersihan PDAM Surya Sembada dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, pada Rabu (4/9).

Ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko mengatakan, audensi merupakan konsistensi LPBHNU sebagai fungsi lembaga penyeimbang bagi pemerintah kota Surabaya.

Baca juga: Pemkot Akan Bangun Dua RSUD, DPRD Surabaya Minta Prioritaskan Kawasan Utara

"Audiensi ini mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda no 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum. dan Perwali No 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum." kata Prasongko, Kamis (5/9).

Ia menjelaskan, dalam audensi DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca juga: Gagas Kolobirasi Pencegahan Bahaya Narkoba, GMDM Audensi dengan BNNK Surabaya

Pun sanggup bekerjasama dengan LPBHNU untuk perbaikan pendataan pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebenarnya, kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, menurut DLH 613.000 pelanggan dan sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan." tuturnya.

Baca juga: KPU Surabaya dan Pemkot Surabaya Targetkan Kota Surabaya Raih 76% Lebih Suara

Maka dari itu, LPBHNU berkomitmen mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan kota sesuai dengan peraturan.

"LPBH Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujar Prasongko. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru