PONOROGO - Program pemutihan pajak 2024 dalam rangka rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79, benar benar dimanfaatkan warga Ponorogo.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman, program pemutihan 2024 itu berlangsung mulai 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Baca juga: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Daerah Rawan Bencana Dapat Atensi Khusus
“Berlangsung selama satu bulan lebih. Sejauh ini lebih 27 ribu warga yang memanfaatkan momentum ini,” katanya, Selasa (10/9)
Dari data yang ada, pemutihan saat tahun 2023 silam, yang berlangsung selama 3 bulan, terdapat 35.992 warga yang memanfaatkan.
Iptu Arief menambahkan dari 27.728 terbagi bebas biaya balik nama sebanyak 2.967 orang dan bebas biaya progresrif 225 orang.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Ponorogo, 300 Personel Gabungan Diterjunkan
“Terbanyak adalah bebas denda SWDKLLJ adalah 24.536 orang, lebih 70 persen adalah roda dua," ujar Iptu Arief.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan pemutihan merupakan program Polri yang dilaksanakan setiap tahun.
Baca juga: Jaga Kamtibmas Polres Ponorogo Gelar Dialog dan Bakti Sosial
Dengan tujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk taat membayar pajak dan tepat waktu.
"Kita menghimbau pada masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor jauh jauh hari sebelum jatuh tempo," pungkasnya.
Editor : Redaksi