Tukang Alumunium Diduga Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi

Reporter : Anil Rachman
Iptu Ahmad Taufik

MALANG –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

Seorang pria berinisial WB (36), Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Baca juga: 16 Kasus Perjudian Berhasil Diungkap, 17 Tersangka Amankan

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9). 

"Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam," kata Iptu Taufik, Sabtu (14/9).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. 

Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba. 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,"terang Iptu Ahmad Taufik. 

Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. 

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Pastikan Tahapan Pilkada Aman dan Damai, TNI-Polri Patroli Gabungan

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. 

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. 

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024, Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba. 

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru