Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Pasutri Diamankan Polisi

Reporter : Anil Rachman
Polres Banyuwangi

BANYUWANGI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun, Kamis (12/09) 

Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, di mana seorang anak laki-laki, MSL, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya.

Baca juga: Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Polisi Sita Sabu Seberat 1 Kg

Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh YP dan istrinya, HDI (Ibu tiri korban).

Kedua orang yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban, MG pada 6 September 2024. 

"Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga,"ujar AKP Abdur Rohman, Selama (17/9).

Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada sang ibu kandung MG," ungkap AKP Rohman

Ibu kandung MG segera mendatangi rumah terlapor bersama beberapa saksi dan aparat desa. 

Baca juga: Cooling System Pilkada 2024, Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina Genteng

"Setibanya di rumah terlapor, mereka menemukan anak tersebut dalam kondisi memar dan luka-luka,"imbuhnya 

Lebih lanjut Kapolsek Cluring mengatakan bahwa Pelaku YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. 

Namun, dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring. 

Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi, Iptu Suwandoko mengatakan Polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca juga: Inovasi Polresta Banyuwangi Membuahkan Hasil, Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

"Saat ini ayah dan ibu tiri korban telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Suwandoko.

Ia menjelaskan Polisi akan memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. 

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka," pungkasnya 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru