JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pembebasan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, dari sanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) adalah proses negosiasi yang sangat panjang. Negosiasi pun dilakukan tanpa disertai tindakan represif apapun.
"Ini kan proses negosiasi yang sangat panjang dan kesabaran kita untuk tidak melakukan dengan represif," jelas Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9.
Baca juga: Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres
Atas pembebasan itu, Presiden pun mengapresiasi TNI-Polri yang dinilai sangat baik.
"Yang kita prioritaskan adalah keselamatan dari pilot yang disandera. Jadi, proses panjang yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri saya kira sangat bagus, saya sangat mengapresiasi," ungkap Presiden Jokowi.
Setelah dibebaskan, ujar Presiden Jokowi, Kapten Phillip akan menuju ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya. Selanjutnya, akan diterbangkan ke negara asalnya di Selandia Baru.
Baca juga: Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri Buka Suara
Sebelumnya, usai proses penjemputan, Kapten Phillip sendiri sudah dibawa ke ruang khusus untuk penanganan media pertama. Pengecekan psikologis pun dilakukan untuk memastikan kesehatan psikis usai penyanderaan.
"Nanti dibawa dari Yuguru ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dicek kesehatannya setelah itu akan diterbangkan," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Dapat Anugerah Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Diketahui, setelah 1,5 tahun, Kapten Philip Mark Mehrtens akhirnya berhasil dibebaskan dari sandera KKB yang dipimpin oleh Egianus Kogoya. Pembebasan ini berlangsung pagi tadi dan menjadi momen yang penuh haru sekaligus kebahagiaan bagi Istri Kapten Philip yang berada di bali.
Dalam suasana haru, Kapten Philip berkomunikasi melalui video call dengan istri dan keluarganya. Saat mendengar suara dan melihat wajah orang-orang tercintanya, raut wajahnya yang awalnya tegang perlahan berubah menjadi bahagia. Air mata kebahagiaan pun tak tertahan.
Editor : Redaksi