Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016, Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Sebanyak 18 Personel

Reporter : Anil Rachman
Polri rekut 18 personel penyandang disabilitas

JAKARTA - Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu. 

Ia menyebutkan, pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Baca juga: Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

Hal ini menjadi implementasi Polri untuk terus memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam merekrut penyandang disabilitas menjadi anggota Polri. Implementasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada tahun 2024 ini Polri telah merekrut anggota dari penyandang disabilitas sebanyak 18 personel.

"Ini menjadi bukti atas komitmen Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan ruang kepada masyarakat khususnya pada penyandang disabilitas untuk mengabdi di Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Minggu (13/10).

Polri menerapkan prinsip BETAH, yakni Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis dalam pelaksanaan rekrutmen. Baik jalur Perwira dan Bintara Polri.

"Komitmen Polri untuk memberikan peluang kepada kelompok disabilitas menjadi personel Polri tidak hanya terbuka melalui jalur Perwira tapi juga melalui jalur Bintara Polri," ujarnya.

Lebih lanjut Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi rekrutmen kepada seluruh masyarakat terutama dari kelompok disabilitas yang berkeinginan menjadi anggota Kops Bhayangkara. Masyarakat bisa mendapatkan informasi melalui website, media sosial Polri dan media mainstream.

"Polri juga berharap personel Polri dari kelompok disabilitas yang lolos seleksi nantinya bisa memenuhi kebutuhan organisasi di bidang-bidang seperti tenaga Kesehatan, administrasi keuangan dan tenaga laboratorium," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jenderal Sigit semakin yakin optimis untuk membuat kebijakan menerima difabel sebagai anggota Polri berdasarkan hasil studi komparatif. 

"Polri pada tahun 2023 sebenarnya sudah melakukan rekrutmen terhadap kelompok disabilitas tapi untuk golongan ASN atau pegawai negeri pada Polri (PNPP). Dari kelompok itu kita pekerjakan di dua polda yaitu Polda Jogja kemudian di Polda Sumatera Selatan. Dari situ berproses, Pak Kapolri tambah yakin, 'Saya minta (difabel menjadi-red) anggota Polri'," tutur Dedi sambil menirukan perintah Jenderal Sigit padanya kala itu. 

Berikut 18 personel penyandang disabilitas yang telah menjadi anggota Polri yang tersebar di Polda Polda:

1. Hemriadi - Polda Sulbar

2. Damara Prisma Suganda - Polda Jateng

3. Gibran Jayoga Maulana - Polda Aceh

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun

4. Rendi Arif Pratama - Polda Sumut

5. M Pangestu Dirgantara - Polda Sumsel

6. Bagus Kurniawan - Polda Lampung

7. Valyano Boni Raphael - Polda Jabar

8. Afifatul Ngaliyah - Polda Jateng

9. M Rayyan Khoirul Huda - Polda Jateng

10. Dimas Ade Saputra - Polda Jateng

11. M Kresna Dutayana - Polda DIY

Baca juga: Kapolri Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi

12. Ilzar Zulfano Febriyanta - Polda Jatim

13. Novita Fajrin - Polda Jatim

14. Achmad Fikri Octavian - Polda Jatim

15. Warhana Nandyu - Polda Kaltim

16. Bayu Satya Amanah - Polda Sulteng

17. I Komang Alvin Pramudita - Polda Papua Barat

18. Nur Fatia Azzahra - Polda Kep. Babel

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru