BANGKALAN,Tikta.id - Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar bersama Pj. Bupati Bangkalan Arief Mulya Edhie melaksanakan Patroli Bersama dan sosialisasi di laut, di perairan Bangkalan pada Kamis (28/12).
Hal itu menindak lanjuti keluhan terkait kapal yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau dan cantrang di perairan Bangkalan.
Baca juga: Tingkatkan Patroli KRYD Tahapan Pilkada Serentak 2024
Patroli dan sosialisasi terkait penggunaan alat tangkap ikan sesuai dengan Permen KP No 18 Tahun 2021 tentang “Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.”
Dengan menggunakan TB Kirana 8 milik PT ASSI, Danlanal Batuporon dan Pj. Bupati Bangkalan beserta rombongan bergerak menuju perairan Karang Jamuang. Kurang lebih sekitar 2 mil sebelah utara dari Karang Jamuang.
Patroli menemukan kapal KM Macan Putih dengan ABK 4 orang yang berasal dari Lamongan sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap jenis trawl.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan di Jalur Rawan, Polisi Gelar Patroli Ruqyah dan Doa Bersama
Kemudian kapal nelayan Macan Putih diperintahkan merapat di lambung kiri TB. Kirana 8.
Mereka mendapatkan peringatan dan pemahaman tentang alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Polres Bangkalan Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
“Kali ini kami berikan peringatan, namun apabila kemudian hari masih mencari ikan dengan menggunakan jaring trawl maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, harap disampaikan juga kepada teman-temannya yang masih menggunakan jaring trawl,” pungkas Danlanal.
Setelah didata dan diberikan pengertian nelayan tersebut di ijinkan melanjutkan pelayaran kembali ke daerah asalnya Kabupaten Lamongan.
Editor : Redaksi