SURABAYA - Pansus tentang Rumah Potong Hewan (PD RPH) di Komisi B DPRD Surabaya diindikasikan digelar secara tertutup, serta draft rancangan yang dikirim Pemkot keliru atau salah.
Pembahasan Pansus tentang Rumah Potong Hewan digelar di Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (25/11).
Baca juga: Yona dan Afif Kompak, Desak Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Es Krim Alkohol
Anggota Pansus Baktiono saat dikonfirmasi membantah bila rapat Pansus tentang Rumah Potong Hewan itu digelar secara tertutup. Namun, Baktiono mengakui draft rancangan pembahasan Pansus tentang Rumah Potong Hewan keliru atau salah.
"Oh enggak, enggak tertutup, wong enggak tertutup. Tidak ada (tertutup)," sergah Baktiono.
Baktiono menyebut, Draft rancangan dikirim atau disediakan oleh pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya. Sehingga perlu diperbaiki.
Baca juga: Awali Kerja Pasca-Lebaran, DPRD Surabaya Gelar Halal Bihalal
"Makanya kita perlu melakukan brainstorming terlebih dahulu," tegas Baktiono.
Baktiono menambahkan, saat ini pihaknya hanya memanggil bagian hukum dan kerjasama Pemkot, belum memanggil direktur Rumah Potong Hewan.
Baca juga: PMII Perjuangan Tunggu Undangan DPRD Surabaya Bahas Peredaran Mihol
"Jadi ini baru untuk penjajahan terlebih dahulu, kira-kira nanti apa saja yang harus kita bahas, kita masukkan dalam pasal dan ayat agar Rumah Potong Hewan nanti jadi benar-benar bisa lebih maju" tutur Baktiono.
Sementara, ketua Pansus Mochamad Machmud juga bagian hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangannya.
Editor : Redaksi