SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui jajaran Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus judi online.
Penangkapan berlangsung di depan toko di kawasan Jalan Bubutan, Surabaya, pada Senin (25/11) lalu.
Baca juga: Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar Polisi
Terduga pelaku RH (19), warga Genteng, Surabaya, ia ditangkap saat tengah bermain judi online menggunakan ponselnya.
Melalui situs judi Mulia288, RH menggunakan nama pengguna kayakamu. Akunnya terhubung dengan dompet digital DANA, dengan saldo terakhir sebesar Rp60.279.
Baca juga: Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap
Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas segera melakukan penyelidikan di TKP.
"Pelaku tertangkap sedang bermain judi online menggunakan ponselnya. Ia tidak dapat mengelak saat kami periksa dan menemukan bukti lengkap, termasuk akses situs dan rekening digitalnya,” tutur Suroto, Sabtu (30/11).
Baca juga: Sepanjang November 2024, Polisi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Judi Online
Selain mengamankan pelaku, anggota di lapangan menyita brang bukti antara lain, ponsel dengan dua kartu SIM, Akun situs judi Mulia288 yang digunakan untuk taruhan uang dan rekening DANA nama tersangka.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat sesuai pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP tentang perjudian.
Editor : Redaksi