Tak Sampai 1x24 Jam Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Berhasil Diringkus

Reporter : Anil Rachman
Polres Kediri menyampaikan dugaan kasus pembunuhan satu keluarga

KEDIRI - Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Tersangka berinisial YC (35) merupakan adik kandung dari korban Kristina.

YC ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12).

Baca juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Pj Walikota Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban. Sebelumnya, pada Minggu (1/12), tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.  

"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata Bimo, Sabtu (7/12).  

Pada Rabu (4/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban. Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. 

"Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil," ungkap AKBP Bimo.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.  

Baca juga: Pendampingan Khusus Pelayanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam," terang AKBP Bimo.

Tersangka kata Bimo meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan. Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12). Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kediri Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas Bimo.  

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru