SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni, menekankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menghapus nilai kolekbilitas kredit di bawah Rp 5 juta agar perekonomian di kota Pahlawan kembali bergulir.
Pasalnya, sebagian masyarakat Surabaya tidak bisa mengakses kredit perbankan karena terjerat hutang pinjaman online yang mudah diperoleh selama serangan pandemi covid 19.
Baca juga: Komisi B Tegaskan Rapat Dengar Pendapat Tidak Digelar Karena Fasis Kalah di Pengadilan
"Jadi kami sering menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum dalam system layanan informasi keuangan ( SLIK) yang menghambat warga untuk mendapatkan akses perbankan." kata Fathoni, Sabtu (21/12).
Fathoni menuturkan, masyarakat yang mengadu sudah beritikad baik melunasinya pinjamannya.
Namun, pinjaman online tersebut sudah tutup. Dampaknya menyulitkan mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah.
“Ada warga yang dulu mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lalu Lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup, jadi tidak tahu cara melakukan pelunasan namun di SLIK OJK tercatat kolekbilitas 5 sehingga tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah, ” ujarnya.
Baca juga: Fasis Laporkan Komisi B DPRD Surabaya ke BK, Josua: Surat Kami Dipimpong Tanpa Kejelasan
Fathoni menambahkan, ada juga warga yang ingin melunasi pinjaman onlinenya, ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi.
Pun krediturnya tidak memiliki kantor di kota Surabaya, sehingga tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh.
“Ketika dibiarkan ternyata bunga berbunga membuat tagihannya menyentuh angka 30 juta padahal minjam awalnya hanya 3 juta Rupiah, ini problem yang dihadapi oleh Sebagian masyarakat Surabaya yang mau bangkit dari keterpurukan ekonomi,” paparnya.
Baca juga: Cahyo Siswo Utomo Ajak Sinergi Semua Pihak untuk Jaga Keamanan Nataru di Surabaya
Maka dari itu, agar ekonomi di kota Surabaya bergairah lagi, OJK Perwakilan Surabaya diminta melakukan kajian dan dispensasi untuk menghapus kolekbilitas 5 dalam SLIK OJK berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 5 juta.
Menurutnya, kebijakan kolekbilitas 5 tersebut menghambat warga melakukan kredit pembelian rumah (KPR) di bank lain, maupun kredit modal usaha untuk mengembangkan usaha kecil menengah di kota Surabaya
“Salah satu kenapa usaha property agak lesu, karena warga mau mengakses KPR terkendala SLIK OJK kolekbilitas 5, sehingga Pemkot tidak bisa mendapatkan pemasukan dari pajak BPHTB, ” tegasnya
Editor : Redaksi