SURABAYA – Pembahasan mengenai usulan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya terus bergulir. Panitia Pansus Komisi A DPRD Surabaya akhirnya sepakat untuk mengembalikan berkas usulan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar judulnya dapat direvisi sesuai substansi yang sebenarnya.
Kesepakatan ini ditegaskan oleh Ketua Pansus, Yona Bagus. Ia menyampaikan bahwa penyamaan persepsi di antara seluruh pihak yang terlibat dalam rapat menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran pengambilan keputusan.
Baca juga: Optimalkan Pendapatan, Pansus Raperda Mulai Godok Pembentukan Perseroda YEKAPE
“Menyamakan persepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini agar segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke Pemkot untuk pembahasan ulang,” ucap Yona, Kamis (23/01).
Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Pimpinan DPRD Surabaya terkait kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Menurutnya, langkah ini diambil karena terdapat ketidaksesuaian pada judul yang diajukan, sehingga diperlukan revisi agar usulan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dilanjutkan pembahasannya secara lebih komprehensif.
“Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan telah menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan pasca perubahan judul akan tetap diberikan kepada kami, Komisi A, sehingga pembahasannya bisa berjalan lebih mudah dan cepat,” tambahnya.
Baca juga: Soal Badan Hukum PADAM Surya Sembada, Pansus Datangkan Ahli
Cahyo Siswo Utomo, anggota Komisi A dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa pasar 1 hingga 6 yang diusulkan untuk penghapusan atau pemindahtanganan sebenarnya bukan berupa lahan fisik. Ia menjelaskan bahwa aset yang dimaksud hanya mencakup aktivitas pasar di lokasi tersebut, bukan kepemilikan tanah atau properti yang menyertainya.
“Jika judulnya masih menggunakan kata ‘tanah’, hal ini tidak tepat untuk menggambarkan keberadaan enam pasar tersebut. Faktanya, aset yang tercatat adalah aktivitas pasar, bukan tanah atau properti tidak bergerak,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A dari PSI, Rio Pattisilano, menjelaskan bahwa judul usulan awal ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’ kini diusulkan untuk diubah menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap Penghapusan Aset Lokasi Pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu.
Baca juga: Pansus Mulai Godok Bentuk Badan Hukum PADAM Surya Sembada
Menurutnya, perubahan ini bertujuan memberikan kejelasan dan spesifikasi lebih rinci mengenai objek usulan, sehingga mencerminkan substansi pembahasan secara lebih akurat.
“Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan (melalui tahapan yang sudah diatur) untuk kembali dilakukan pembahasan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi