BANGKALAN,Tikta.id - Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua tersangka pencabulan terhadap DA (13) yang masih mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, kedua tersangka MR dan BK mengenal korban DA lewat Tik Tok.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Kandungnya
"Jadi krologisnya setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku," kata Heru , Jumat (5/1)
Di tempat kos pelaku itulah DA dicekoki minuma keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Menurut Heru, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas korban dicabuli sebanyak 2 kali.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Pengakuan nya 2 kali yakni dilakukan secara bergantian oleh MR dan BK," kata AKP Heru.
Tak hanya itu saja, dari tempat kejadian Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban dan juga pelaku.
Baca juga: Cabuli Balita Seorang Ayah Diringkus Polisi
"Ada barang berupa pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami sita," lanjut Heru.
Atas perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, kini MR dan BK harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Editor : Redaksi