Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Karyawan, Black Owl Diperiksa Komisi B DPRD Surabaya ‎

Manajemen Black Owl berikan klarifikasi dihadapan anggota DPRD Surabaya
Manajemen Black Owl berikan klarifikasi dihadapan anggota DPRD Surabaya

‎SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menggelar hearing dengan manajemen Rumah Karaoke Black Owl terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang diduga melibatkan salah satu karyawan tempat hiburan tersebut.

‎Hearing yang  berlangsung di ruang komisi B ini, dihadiri oleh manajemen black Owl, perwakilan DPMPTSP, Disbudporapar, Bapenda, serta Satpol PP, pada Selasa (9/12).

Baca Juga: Budi Leksono Imbau Warga Surabaya Waspadai Cuaca Ekstrem dan Jaga Anak-Anak

‎Manajer Legal Black Owl, Egi Ramadan, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh karyawannya. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku sehari setelah kejadian.

‎"Jadi kalau dari segi kita memang dari sisi black Owlnya sendiri sudah mengeluarkan karyawan yang bersangkutan," ujarnya

‎Lebih lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukan berada di Black Owl, melainkan di salah satu hotel di Surabaya. Namun pihaknya mengakui bahwa pertemuan awal antara karyawan dan korban memang terjadi di area Black Owl.

‎“Tempat kejadiannya pun memang bukan di tempat kita. Tapi untuk pertemuan karyawan kita dengan yang bersangkutan memang ada di tempat kita. Tapi untuk kejadian terkait pelecehan yang tersebut ada di sebuah hotel yang memang saya enggak bisa sebutin,” tambahnya.

‎Sementara itu, terkait adanya tuntutan dari pihak keluarga korban, manajemen Black Owl menyatakan siap menghadapi dan mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung. Egi kemudian menjelaskan kronologi awal, bahwa sebelum kejadian, korban bersama keluarganya datang ke Black Owl untuk makan dan menonton live music.

Baca Juga: Keluhan Warga Soal Pajak Kendaraan Menggunung, Budi Leksono Angkat Bicara

‎“Nah, jadi kalau terkait adanya tuntutan semua segala macam intinya sih kita ada bukti, dari segi kitanya sendiri sudah mencoba mengklarifikasi dan yang bersangkutan tuh sebetulnya sudah mengiyakan," katanya 

‎Namun, di sisi lain Egi juga menyampaikan adanya persoalan lain yang muncul dalam kasus tersebut. Ia menyebut bahwa menurut istri eks karyawan yang menjadi pelaku, korban diduga turut mengganggu rumah tangga mereka.‎

‎“Kalau dari sisi istrinya eks karyawan kami, ini sudah dianggap sebagai pengganggu rumah tangga. Kami juga punya bukti terkait hal tersebut," tegasnya.

‎Sementara, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menyesalkan adanya anak di bawah umur yang bisa masuk ke area tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran berat yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Baca Juga: Polemik Pajak Reklame SPBU Pertamina Belum Tuntas, DPRD Surabaya Geram

‎“Ini yang kami sesalkan, karena anak di bawah umur bisa masuk sementara aturan sudah jelas. Ini pelanggaran berat,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, Agoeng menyoroti tidak adanya jeda operasional antara restoran, karaoke, dan klub malam di lokasi tersebut. Menurutnya, hal ini membuat pengawasan terhadap pengunjung, termasuk usia mereka, menjadi longgar.‎

‎“Harusnya ada jeda operasional. Kalau restoran buka kemudian lanjut ke area klub, tetap tidak boleh menerima pengunjung di bawah umur. Tapi mereka beralasan pengunjung bisa berada di resto hingga malam. Ini yang kami minta diperbaiki, harus ada jeda yang jelas,” pungkasnya.

Editor : Redaksi