Komisi B DPRD Surabaya Gelar Pembahasan Perdana Raperda Air Limbah Domestik ‎

Penggodokan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Penggodokan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

‎SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menggelar pembahasan perdana, pada Senin (26/1).

‎Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan di Musrenbangkel Babatan, DPRD Dorong Mediasi

‎Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono, menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik dibagi menjadi dua jenis, yakni grey water dan black water.

‎"Grey water itu seperti limbah-limbah air baik dari perusahaan, dari hotel, dari restoran, sementara black water itu adalah dari tinja di rumah-rumah itu," ujarnya.

‎Terkait mekanisme pengelolaan, Legislator asal PDI-Perjuangan itu menyebutkan, bahwa masing-masing jenis limbah memiliki perlakuan berbeda sesuai karakteristiknya.

‎"Jadi pengelolaannya diambil dari sapi tank yang ada, kalau yang dari grey water itu mereka bisa dibuang di pengelolaan tempat limbah seperti di Keputih," imbuhnya.

‎Untuk itu, Baktiono mengungkapkan bahwa Pansus mendorong agar sistem pengelolaan air limbah domestik ke depan dapat dipadukan dan terpusat.

Baca Juga: Enny Minarsih Proyeksikan 5.250 UMKM Tumbuh Signifikan di Surabaya

‎"Jadi ada yang disebut setempat itu ya seperti saat ini ada yang terpusat itu nanti diambil oleh pemerintah melalui sistem. Lah sistem ini kalau kita memakai teknologi kita itu akan lama," paparnya.

‎Ia mencontohkan penerapan sistem serupa yang telah dilakukan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali. Menurutnya, pengelolaan limbah domestik yang terintegrasi memiliki dampak positif dan nilai tambah.

‎"Bisa menjadi gas, bisa menjadi listrik, bisa menjadi pupuk dan yang greywater pun bisa diolah lagi, artinya nol limbah," katanya.

‎Saat disinggung mengenai substansi regulasi, Baktiono menegaskan bahwa secara normatif pasal-pasal dalam Raperda tersebut telah lengkap.

Baca Juga: Enny Minarsih Proyeksikan 5.250 UMKM Tumbuh Signifikan di Surabaya

‎"Kalau pasal-pasal dan ayatnya sudah lengkap semua. Tinggal saat ini bagaimana secara akselerasi, percepatan untuk bisa melaksanakan perda ini dan manfaatnya langsung bisa dirasakan oleh masyarakat. Dan pemerintah kota juga mendapatkan keuntungan," ujarnya.

‎Dengan demikian, Pansus memastikan akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan guna memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

‎"Nanti kita ada rapat sekali lagi kita akan undang OPD lainnya karena ini tidak tersentral di Dinas Sumber Daya Air saja dan PU Bina Marga, tapi ini adalah menyangkut semua OPD yang ada termasuk Dinas Lingkungan Hidup, PDAM, Bappeda, Bribda dan juga instansi lain," pungkasnya.

Editor : Redaksi