SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang Unit Pasar Keputran Selatan untuk membahas polemik pembongkaran pasar, pada Selasa (20/1).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan bahwa RDP tersebut menjadi forum awal baginya untuk mendengar langsung keluhan para pedagang. Ia menilai, persoalan yang terjadi berakar pada lemahnya sinergi antara pedagang dan pengelola pasar.
Baca Juga: Enny Minarsih Proyeksikan 5.250 UMKM Tumbuh Signifikan di Surabaya
Menurutnya, hubungan antara pedagang dengan Direksi Pembinaan Pedagang dinilai tidak berjalan harmonis. Hal itu berdampak pada pengambilan kebijakan yang cenderung mengabaikan kepentingan pedagang, terutama terkait rencana pembangunan dan revitalisasi pasar.
Buleks sapaan akrabnya menyoroti sejumlah persoalan teknis yang tidak pernah disosialisasikan secara jelas, mulai dari pembangunan tempat penampungan sementara (TPS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga rencana pembangunan pasar secara keseluruhan. Ia juga menyayangkan tidak adanya evaluasi dari pihak pengelola terhadap berbagai keluhan pedagang.
“Pasar sudah dibongkar, tapi hingga kini belum ada kejelasan tender maupun pemenang proyek. Akibatnya, kondisi ini membuat pedagang menjadi korban dan sangat dirugikan,” ujarnya Legislator asal PDI-Perjuangan ini.
Baca Juga: Lewat Pesona Buaya, UMK Surabaya Dipermudah Urus Legalitas Usaha
Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan pengelola kerap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga menimbulkan kekecewaan dan hilangnya kepercayaan pedagang. Buleks menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan di tingkat internal pengelola pasar tanpa harus berlarut hingga melibatkan DPRD.
“Jika komunikasi berjalan baik dan pimpinan mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dengan benar, persoalan seperti pembangunan, relokasi, hingga kepastian usaha pedagang seharusnya bisa dikondisikan. Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi serius,” tegasnya.
Sementara itu, Hafid Koordinator Pembina Pedagang, membantah anggapan bahwa pedagang meminta penertiban Pedagang Kaki Lima. “Kami tidak pernah meminta Pedagang Kaki Lima dibongkar. Kalau memang ada aturan, silakan ditegakkan. Jangan pedagang yang terus disalahkan,” katanya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Ingatkan RHU Patuhi Aturan Usia dan SOP Jelang Pergantian Tahun
Ia menyebut pedagang hanya menginginkan kepastian tempat usaha dan kondisi berjualan yang layak. Namun hingga kini, fasilitas dasar pasar, terutama ketersediaan air bersih, masih belum memadai.
“Air sangat dibutuhkan, terutama untuk pedagang unggas. Sumur bor lama tidak maksimal,” pungkasnya.
Editor : Redaksi