SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama, mitra dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas terhambatnya pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kapasan, Rabu (21/1).
Antok Wijaya, mitra Badan Gizi Nasional sekaligus perwakilan Yayasan Karya Anak Desa, menjelaskan bahwa RDP tersebut membahas proses pembangunan SPPG Kapasan yang terhambat akibat polemik status lahan. Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini terdapat sekitar 20 orang yang menempati lahan tersebut.
Baca Juga: Sengketa Lahan Gunung Sari Indah Memanas, DPRD Surabaya Gelar Rapat Dengar Pendapat
"Jadi rapat hari ini mengenai pembangunan SPPG Kapasan yang terhambat karena adanya pihak-pihak yang menempati lahan tersebut," ujar Antok sapaan akrabnya.
Antok menambahkan, sebelum permasalahan tersebut dibawa ke DPRD Surabaya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kapasan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Kapasan tetapi belum bisa menemukan titik temu," imbuhnya.
Terkait alasan pemilihan lokasi pembangunan SPPG, Antok menyebut lahan tersebut dinilai strategis sekaligus memenuhi persyaratan pendirian dapur SPPG.
"Karena lahan tersebut memenuhi syarat syarat untuk dibuat dapur SPPG dan kebetulan di kelurahan Kapasan tidak ada dapur SPPG dan ini akan menjadi dapur pertama kalau bisa terbangun," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pembangunan SPPG tersebut sejatinya ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025. Namun hingga kini, proses pembangunan belum dapat dilaksanakan.
"Harusnya target dari BGN akhir Desember 2025. Tapi sampai saat ini kami enggak bisa melakukan pembangunan," katanya.
Baca Juga: Siapkan 5 Hektare Lahan Produktif, Brimob Polri Tanam 75 kg Bibit Jagung
Sebagai tindak lanjut, Antok menyampaikan bahwa DPRD Surabaya mendorong pihak kecamatan dan kelurahan untuk kembali menelusuri status lahan tersebut.
"Solusi dari dewan adalah pihak kecamatan dan kelurahan untuk kembali menanyakan di lahan tersebut seperti apa nanti jadinya," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti status lahan yang akan digunakan sebagai SPPG. Menurutnya, status tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perlu diperbarui karena telah berakhir sejak 2008.
"ibu dari yang mau membuat SPPG ini kan mempunyai SHGB ya, sayangnya habis sejak tahun 2008. Tapi ketika kami tanya kok tidak diurus perpanjangan ke BPN ya ternyata katanya mandek (berhenti) karena gak bisa dilanjutkan saat pengukuran," ungkapnya.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Nganjuk Polisi Manfaatkan Lahan 12,2 Hektare
Legislator asal Partai NasDem itu juga menyayangkan kondisi tersebut, mengingat pemegang SHGB lama seharusnya memiliki hak prioritas atas lahan tersebut.
"Ini yang menurut saya terus terang dirugikan pihak yang punya SHGB karena mereka itu punya hak prioritas. Kalau di catatan belum ada peralihan baik melalui hibah, jual-beli atau waris, ya itu mestinya secara prioritas diterbitkan SHGB baru ya pemegang SHGB yang lama," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Imam menyatakan pihaknya akan memanggil ulang dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperjelas dan mempercepat proses perpanjangan SHGB tersebut.
"Ya nanti kita akan panggil BPN lah supaya BPN juga bisa memproses permohonan tadi, sehingga bisa cepat digunakan untuk kepentingan programnya Pak Presiden yang menurut saya cukup baik," pungkasnya.
Editor : Redaksi