PELINDO III Klarifikasi Sengketa Lahan Tanjung Perak, Tegaskan Proses Hukum Telah Tuntas

Pelindo klarifikasi soal sengketa lahan
Pelindo klarifikasi soal sengketa lahan

SURABAYA — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau PELINDO III memberikan penjelasan terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, yang kembali mencuat ke ruang publik.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sub Regional Head Jawa PELINDO III, Purwanto Wahyu Widodo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1). Ia menegaskan bahwa persoalan lahan dimaksud telah melalui seluruh tahapan proses hukum dan saat ini telah memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: ‎DPRD Surabaya Minta Publik Tak Salah Kaprah Soal Sengketa Lahan dan Program MBG

Menurut Purwanto, perkara tersebut telah diputus secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Dengan adanya putusan yang telah final, maka secara hukum status dan penguasaan lahan telah memiliki kepastian,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, eksekusi atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2024. Lahan tersebut secara resmi diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pihak pemohon eksekusi.

Purwanto menjelaskan, PELINDO sebagai pemegang HPL memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain.

Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, PELINDO III menyampaikan bahwa penggunaan tersebut merupakan bentuk kerja sama resmi dengan Polres Tanjung Perak, yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dijalankan sesuai regulasi.

Baca Juga: ‎DPRD Surabaya Minta Publik Tak Salah Kaprah Soal Sengketa Lahan dan Program MBG

Mengenai bangunan yang berada di atas lahan tersebut, Purwanto menuturkan bahwa pembelian bangunan oleh pihak tertentu memang terjadi. Namun, transaksi tersebut tidak mencakup hak atas tanah di bawahnya, yang sejak awal berstatus HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Dalam proses persidangan, status tanah tersebut telah menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim. Putusan pengadilan juga memerintahkan pengosongan dan penyerahan lahan,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PELINDO III menyebut telah berupaya menempuh pendekatan persuasif dan komunikasi secara baik-baik. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum tercapai kesepakatan bersama.

Baca Juga: ‎Status Lahan Bermasalah, Pembangunan SPPG Kapasan Terhambat

“Kami memahami bahwa persoalan ini menyentuh aspek emosional. Oleh karena itu, sejak awal kami berupaya menyelesaikannya dengan cara yang mengedepankan dialog dan itikad baik, sembari tetap menghormati putusan hukum,” kata Purwanto.

PELINDO III juga meluruskan informasi yang beredar terkait klaim kepemilikan dengan dasar AJB dan SHM. Menurut Purwanto, hal tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah diuji dan diputuskan di pengadilan.

Ke depan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, mengelola aset negara secara bertanggung jawab, serta tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.

Editor : Redaksi