SURABAYA - Gerak cepat, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan
Baca Juga: Meninggalnya Alfan, LBH Ansor: Ini Bukan Hanya Urusan Hukum, Tapi Kemanusiaan
"Terduga pelaku sudah diamankan untuk oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Dirmanto, saat dikonfirmasi Sabtu (1/2)
Ia menjelaskan, Polisi masih melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan dalam penyelidikan.
Baca Juga: Perang Lawan Narkoba Polda Jatim Musnahkan 5,7 Juta Butir Narkotika
Berdasarkan hasil informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.
"Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu, jadi kasus ini sedang didalami dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan," tegas Dirmanto.
Baca Juga: SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan
Ia menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius Polda Jatim.
"Terlebih korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak, jadi kasus ini menjadi atensi Polda Jatim," tutup Dirmanto.
Editor : Redaksi