Terduga Pelaku Judol di Kedai Kopi Digelandang Polisi

Reporter : Anil Rachman
Polisi amankan terduga pelaku judol

SURABAYA – Polsek Krembangan mengamankan seorang pria SI (42) yang diduga bermain judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone di salah satu Kedai Kopi Surabaya, pada Rabu (26/2) dini hari. 

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

Baca juga: Kodim 0830 Surabaya Periksa Secara Acak Ponsel Prajurit, Ini Kata Mayor Inf Iwandono

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya," jelas Suroto, Jumat (28/2).

Ia menjelaskan, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000. Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

Baca juga: Polsek Simokerto Ringkus Terduga Komplotan Curanmor dan Pemain Judol

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar," tambah Suroto.

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Baca juga: Sepanjang November 2024, Polisi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Judi Online

SI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru