Komisi A DPRD Surabaya Bahas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Air oleh Pengembang

Reporter : Aldi Fakhrudin
RDP terkait pengeloaan air yang dilakukan oleh pengembang

SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan air oleh sejumlah pengembang perumahan di Kota Surabaya. Beberapa pengembang yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Citra land, Graha famili, dan Royal Residence.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan, bahwa laporan SCWI menyoroti tiga persoalan utama, yakni: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan air di perumahan kelas menengah atas. Ketidaksesuaian sistem pengelolaan air dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Penutupan Pasar Mangga Dua

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan air oleh para pengembang perumahan. Kebutuhan Regulasi dan Intervensi PDAM. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi mengenai, izin pengambilan air permukaan yang dilakukan para pengembang, mengingat beberapa di antaranya mengambil air dari Sungai Brantas dan Sungai Cangkir, Gresik.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 21 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), disebutkan bahwa negara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan air. Dalam konteks ini, tanggung jawab utama berada di tangan PDAM Surya Sembada," ujarnya pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Jumat (7/3).

Lebih lanjut, Yona menegaskan, ada sekitar 50 persen unit perumahan di kawasan yang disebutkan telah mendapatkan pasokan air dari PDAM. Sementara itu, sisanya masih menggunakan sistem pengelolaan air mandiri yang dijalankan oleh para pengembang. 

Oleh karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendorong agar pemerintah kota melalui PDAM Surya Sembada segera melakukan intervensi secara bertahap, hingga seluruh pengelolaan air berada di bawah kendali PDAM.

"Kami memahami bahwa para pengembang telah menginvestasikan dana besar untuk membangun sistem pengelolaan air mereka. Oleh karena itu, transisi menuju pengelolaan 100 persen oleh PDAM harus dilakukan secara bertahap agar mereka bisa mencapai Break Even Point (BEP) dan Return of Investment (ROI)," tambahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Efektivitas Layanan Puskesmas

Perwakilan Citraland, Nancy, menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan PDAM. "Sebagian air di Citraland sudah menggunakan PDAM dan sejauh ini belum ada komplain," katanya.

Hal senada disampaikan Asrianto dari Graha Family. "Kami juga bekerja sama dengan PDAM, tidak ada keluhan dari warga soal harga," tutupnya.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, berdasarkan laporan SCWI, pengelolaan air semestinya berada di bawah kendali negara. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa pengembang telah melakukan investasi yang tidak sedikit untuk menyediakan air bagi penghuni perumahan mereka.

Baca juga: RDP dengan BPJS DPRD Soroti Akses Layanan Kesehatan

"Ke depan, kami akan membuka ruang komunikasi dengan para pengembang untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Wisnu.

Selain itu, Wisnu menyatakan bagi pihak pengembang diminta untuk menunjukkan izin-izin yang berlaku, termasuk Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

"Izin-izin ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam kerja sama antara PDAM Surya Sembada dan para pengembang," tutupnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru