SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Unicomindo Perdana dan sejumlah dinas terkait guna membahas proyek incinerator atau mesin pembakaran sampah di wilayah Keputih.
Dinas terkait yang dimaksud yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca Juga: Diskon Parkir Rp733 HJKS Surabaya Dinilai Jadi Kado Istimewa untuk Warga
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyampaikan apresiasi kepada Komisi B atas rekomendasinya untuk Pemkot mengundang Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan KPK dalam rapat lanjutan.
"Mudah-mudahan dengan adanya nanti pertemuan itu bisa terlaksana pembayaran," ujarnya, pada Senin (13/4).
Sementara saat ditanya jika Pemkot tidak segera melakukan pembayaran, ia menegaskan bahwa putusan tersebut wajib dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Oh ini kan harus dilaksanakan, karena memang ini sudah keputusan yang final, sudah inkrah, dan semua masyarakat harus taat hukum, maupun pemerintah, institusi, semuanya harus taat hukum," tegasnya.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot Surabaya dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Baca Juga: Diskon Parkir Rp733 HJKS Surabaya Dinilai Jadi Kado Istimewa untuk Warga
Akibatnya, Pemkot dihukum membayar total Rp104.241.354.128, yang mencakup pokok utang, bunga keterlambatan, hingga potensi kerugian lainnya.
Robert juga membantah dalih Pemkot yang mengaitkan pembayaran dengan kondisi teknis mesin atau kewajiban perbaikan.
“Tidak ada satu pun dalam putusan yang mewajibkan kami memperbaiki mesin. Itu tidak pernah dikabulkan sejak tingkat PN, PT, kasasi, hingga PK,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemkot melalui Kabag Hukum Sidarta menegaskan tidak akan mangkir, namun memilih langkah kehati-hatian dengan berkonsultasi ke BPK dan KPK sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga: Nilai Utang Naik Jadi Rp4,5 Miliar, Kuasa Hukum Dokter Mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya
“Kami tidak mangkir, tapi perlu kehati-hatian. Ini menyangkut uang negara, harus ada pendapat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Sidarta.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menyatakan bahwa secara hukum putusan pengadilan wajib dihormati. Namun, secara mekanisme, pembayaran tetap harus melalui persetujuan DPRD karena menggunakan APBD.
“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Tapi proses penganggaran tetap harus melalui DPRD. Ini yang harus dikawal bersama,” pungkasnya.
Editor : Redaksi