‎Tanggapi Putusan MK, Ghofar Ismail Tegaskan PAN Siap Penuhi Keterwakilan Perempuan

Ghofar Ismail
Ghofar Ismail

‎SURABAYA – Ketua DPD PAN Surabaya, Ghofar Ismail, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD. 

‎Menurutnya, ketentuan tersebut tetap harus dipatuhi oleh seluruh partai politik dalam proses pencalonan.

Baca Juga: PAN Surabaya Minta KPU Proporsional Jika Lakukan Pemekaran Dapil ‎

‎Ghofar menjelaskan, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan berlaku pada tahap penyusunan daftar calon di setiap daerah pemilihan (dapil), bukan dalam penentuan calon terpilih.

‎"Kalau untuk dapil itu menyiapkan calon perempuan 30 persen memang wajib. Namun, untuk menentukan pemenang tidak ada kewajiban harus 30 persen," ujarnya, pada Selasa (7/7).

‎Lebih lanjutnya, Ghofar menyampaikan, bahwa PAN Surabaya berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

‎"Sebagai partai politik, kami tetap akan menjalankan aturan-aturan dari KPU dengan sebaik-baiknya. Yang penting regulasi itu tidak sampai mempersulit partai politik," imbuhnya.

Baca Juga: Fraksi Gabungan PDIP - PAN Komitmen Perkuat Kerja Kerakyatan

‎Ia juga menilai pemilih perempuan di Kota Surabaya memiliki potensi yang cukup besar dan menjadi salah satu segmen penting dalam kontestasi politik.

‎"Suara perempuan di Kota Surabaya cukup signifikan. Ketika mereka diajak berpolitik, diajak bekerja sama, dan diberikan ruang untuk berpartisipasi, mereka cenderung memberikan apresiasi terhadap partai politik dalam pemilu," katanya.

‎Terkait kesiapan PAN menghadapi ketentuan tersebut, Ghofar menegaskan partainya telah mempersiapkan keterwakilan perempuan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bersama Ribuan Kader PAN Siap Menangkan Eri - Armuji di Pilwali Surabaya 2024

‎"PAN siap memenuhi ketentuan 30 persen calon perempuan di setiap dapil. Bahkan, saya kira seluruh partai politik juga harus sudah siap, karena ini merupakan aturan dari KPU yang wajib dilaksanakan," tegasnya.

‎Menurut Ghofar, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendorong partisipasi perempuan dalam dunia politik dan proses pengambilan kebijakan di lembaga legislatif.

Editor : Redaksi