SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti lambatnya penanganan kabel optik semrawut oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan serta keterlambatan penyampaian data membuat keluhan masyarakat terus bertambah.
Baca Juga: Puluhan Jagal Mengadu ke Komisi B Keluhkan Sarpras RPH TOW
“Ya, ini butuh pengawasan. OPD terkait juga lama sekali memberikan data ke Komisi B, padahal keluhan dari bawah itu sangat banyak,” ujarnya, pada Selasa (7/7).
Buleks, sapaan akrabnya, menjelaskan Komisi B telah meminta data mengenai provider yang belum berizin maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak. Namun, data tersebut dinilai lambat disampaikan dan belum lengkap.
Untuk mempercepat penertiban, Komisi B mengusulkan penguatan pengawasan melalui kerja sama antar-OPD atau penambahan tenaga pengawas jaringan. Menurutnya, DPRD selama ini lebih banyak menunggu laporan sehingga tidak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita kadang itu tidak tahu, menunggu laporan. Sementara kita melihat banyak kabel optik semrawut. Setelah kita cek ternyata ada yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati atau bahkan menunggak pajak,” jelas Politisi senior asal PDI-P.
Baca Juga: Yuga Soroti Seleksi Direksi Perumda KBS, Minta Hasilkan Figur Terbaik
Ia mengungkapkan, dari hasil rapat dengar pendapat, sejumlah provider yang diundang ternyata telah melunasi kewajibannya. Karena itu, Komisi B meminta pemerintah kota melakukan pemilahan data agar penertiban hanya menyasar pihak yang melanggar.
“Harusnya dipilah-pilah ya, mereka-mereka yang benar-benar belum membayar atau mereka yang memang baik. Yang jelas, nanti yang diputus itu yang enggak bayar atau memang kabel-kabel yang tidak teratur itu sudah tidak dipakai lagi,” tegas dia.
Buleks juga menyoroti masih adanya pemasangan kabel tanpa izin hingga masuk ke kawasan permukiman warga.
Baca Juga: Polemik Parkir Restoran SSB Dibahas di RDP, Komisi B Tekankan Kepastian Izin
"Tahu-tahu pagi hari kita sudah lihat ada kabel baru yang terpasang. Bahkan, setelah dicek dan ditanya dia tidak ada izinnya," katanya.
Meski Peraturan Daerah tentang utilitas telah tersedia, ia menilai keberhasilannya bergantung pada pengawasan di lapangan. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan karena lebih mengetahui kondisi di lingkungan masing-masing.
“Masih di kampung. Perda utilitas juga sudah ada kan ya? Tinggal bagaimana mekanisme pengawasan di dalam penerapannya. Masyarakat ini lebih mengetahui, tetapi janganlah justru dibuat diajak kerja sama,” tandasnya.
Editor : Redaksi