SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, dan kondusif tanpa adanya konflik kepentingan maupun gesekan di tengah masyarakat.
"Harapannya berjalan lancar, aman, tertib, dan nyaman. Tidak ada konflik-konflik internal atau konflik kepentingan dari pihak tertentu. Mohon doanya agar Pilkades berjalan lancar," ujar Fajar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumedang tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (2/7).
Baca Juga: Wacana Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Kian Menguat, Dukungan Bermunculan
Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2026 dan akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan.
Fajar menjelaskan, saat ini DPRD Sumedang tengah memberikan pandangan umum terhadap Raperda Pemilihan Kepala Desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
"Fraksi-fraksi di DPRD memberikan pandangan dan pertanyaan atas Raperda Pilkades yang diajukan pemerintah daerah. Kami akan mengkaji dan memberikan jawaban atas pandangan fraksi," katanya.
Baca Juga: Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Margamulya, Ukir Prestasi hingga Jadi Juara Umum Kecamatan
Menurutnya, Raperda tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Karena itu, sejumlah peraturan daerah di Kabupaten Sumedang perlu disesuaikan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Baca Juga: Perpisahan Kelas VI dan Kenaikan Kelas SDN Ujungjaya 1 Sumedang Berlangsung Meriah
Dalam kedua perda tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya terkait masa jabatan kepala desa, kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, persyaratan calon, jangka waktu verifikasi dan validasi administrasi, penetapan serta pengumuman calon kepala desa, kewajiban perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, hingga mekanisme pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu.
"Dalam kedua perda tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Antara lain mengenai masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, persyaratan bakal calon kepala desa, jangka waktu verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kepala desa, ketentuan kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, serta jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu," pungkas Fajar.
Editor : Redaksi