BONDOWOSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp8 M kepada Pemkab Bondowoso.
Ketua KPU Bondowoso Sudaedi, menyampaikan pengembalian dana hibah menjadi kewajiban karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Halal Bihalal Pemkab Bondowoso: Pererat Ukhuwah, Tingkatkan Profesionalitas ASN
“Sekitar Rp. 8 miliar sekian atau kalau di persentase 16 persen,”kata Sudaedi saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Raden Bagus Asra, Senin (21/4).
Ia memap sisa dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut dikembalikan langsung ke rekening kas daerah.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),”terangnya.
Ia menegaskan sisa dana hibah ini tidak terserap, secara substansi sudah mencukupi segala kegiatan Pilkada 2024.
Baca juga: Rapat Program Unggulan: Wujudkan Bondowoso Tangguh dan Berdaya Saing Global
“Secara substansial sudah sangat mencukupi, terbukti beberapa tahapan (pilkada-red) sudah selesai. Per 6 Februari kemarin kita penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,”terangnya.
Ia menambahkan, pasca Pilkada 2024 tidak ada daur ulang penggunaan sisa anggaran untuk kegiatan KPU khususnya di Bondowoso.
“Kita tunduk patuh terhadap kebijakan dan regulasi, kita kembalikan saja,”pungkasnya.
Baca juga: Lantik Grib Jaya Bondowoso, Ketua DPD GRIB Jaya Jatim: Harus Sinergi Dengan Pemkab
Sebagai informasi: Pemkab Bondowoso pada Pilkada Serentak 2024 mengalokasikan dana hibah ke KPU setempat sebesar Rp.52,3 miliar.
Dana hibah tersebut diserahkan pada Rabu (8/11/2023) melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Editor : Redaksi