Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik

Penyerahan dana hibah partai politik
Penyerahan dana hibah partai politik

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyalurkan bantuan keuangan atau dana hibah kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6).

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Eman Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Ideologi yang Hidup

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan pelaksana di daerah.

“Pemberian hibah atau bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Secara teknis di tingkat daerah, pelaksanaannya dipayungi melalui Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.1266-Bakesbangpol/2025 tentang perubahan atas keputusan bupati sebelumnya terkait bantuan keuangan partai politik,” ujar Iding.

Menurutnya, bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel, terutama untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta operasional sekretariat partai politik.

Pada tahun 2026, besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah hasil Pemilu 2024. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp3.677.280.000.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Menjelang Iduladha, Pemkab Majalengka Gelar Gerakan Pangan Murah

Adapun rincian bantuan yang diterima masing-masing partai politik yakni: PDI Perjuangan sebesar Rp1.114.625.000 (222.925 suara), PKS sebesar Rp573.815.000 (114.763 suara), Partai Golkar sebesar Rp492.495.000 (98.499 suara), Partai Gerindra sebesar Rp416.330.000 (83.226 suara), PKB sebesar Rp382.975.000 (76.595 suara), PAN sebesar Rp291.600.000 (58.320 suara), PPP sebesar Rp269.415.000 (53.883 suara), Partai Demokrat sebesar Rp136.025.000 (27.205 suara).

Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar utama demokrasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

“Partai politik merupakan pilar utama dalam panggung demokrasi kita. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan fungsi partai politik melalui pengalokasian bantuan keuangan partai politik,” kata Eman.

Baca Juga: Bupati Eman Perkiat Infrastruktur, Jalan Cigasong–Jatiwangi Mulai Diperbaiki

Bupati berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat serta memperkuat sistem demokrasi yang sehat di Kabupaten Majalengka.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majalengka, Rona Firmansah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka atas penyaluran bantuan keuangan partai politik yang dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka yang terus memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan partai politik. Bantuan ini akan kami manfaatkan sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, serta memperkuat komunikasi politik yang konstruktif dengan masyarakat,” ujar Rona.

Editor : Redaksi