Pansus DPRD Surabaya Rampungkan Laporan Penghapusan Aset PD Pasar Surya

Reporter : Aldi Fakhrudin
Cahyo saat sidang paripurna

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil akhir Panitia Khusus (Pansus), terkait rencana penghapusan sebagian aset pasar milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna, Lantai 3 Gedung Lama DPRD Surabaya, pada Senin (21/4).

Rapat ini dihadiri, oleh Wali Kota Surabaya, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pimpinan dan anggota DPRD Surabaya, dengan tujuan menyampaikan hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya.

Baca juga: Gema Kemenangan Idulfitri, PKS Surabaya Ajak Warga Jaga Spirit Kebaikan

Anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, menyampaikan, laporan yang mencakup dasar hukum, materi pembahasan, hingga hasil dan rekomendasi dari kerja Pansus yang dipimpin oleh Ketua Komisi A.

“Salah satu dasar pembentukan Pansus ini adalah Keputusan DPRD Kota Surabaya No. 14 Tahun 2025, tentang persetujuan penghapusan tanah dan bangunan aset milik PD Pasar Surya, termasuk Pasar Ambangan Batu dan enam lokasi pasar lainnya,” ujar Cahyo.

Ia menambahkan, bahwa permohonan penghapusan tersebut, diajukan melalui Surat Wali Kota Surabaya Nomor 000.2.4/5133/436.2.1/2024 tertanggal 7 Maret 2025, serta surat dari Direktur Utama PD Pasar Surya Nomor SU-1547/01/VI/2024 tertanggal 26 Juni 2024, yang dilengkapi dokumen pendukung.

Cahyo menjelaskan, bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya, untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penghapusan aset dilakukan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Baca juga: PKS Surabaya Bagikan Ribuan Takjil Bergizi Gratis di Seluruh Kota

“Pansus juga mengapresiasi respons cepat dari PD Pasar Surya yang segera, menindaklanjuti rekomendasi perubahan judul pembahasan dari Wali Kota Surabaya, sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai dengan kajian sebelumnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Cahyo yang juga berasal dari Fraksi PKS menyampaikan, beberapa catatan penting dari Pansus kepada PD Pasar Surya dan Pemerintah Kota Surabaya.

“Penting untuk dilakukan pengadministrasian aset secara menyeluruh, baik berupa tanah, bangunan, maupun aset non-fisik lainnya yang memiliki nilai penting bagi PD Pasar Surya. Kami juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota segera melakukan perbaikan terhadap gedung serbaguna di kawasan Pasar Ambangan Batu yang mengalami kerusakan,” tegasnya.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS Surabaya: Pengajuan Utang Pemkot Harus Sesuai Prosedur

Secara keseluruhan, Pansus menyatakan, persetujuan atas rencana penghapusan tanah dan bangunan aset Pasar Ambangan Batu serta enam pasar lainnya.

"Laporan ini kami serahkan untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Cahyo dalam rapat tersebut.

Sebagai informasi: Berikut 6 pasar yang disebut yaitu Pasar Dukuh, Pasar Gembong, Pasar Indra Gila Darurat, Pasar Kebalen Barat, Pasar Kertopaten, dan Pasar Pandegiling.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru