DPRD Jatim Soroti Diskriminasi terhadap Madrasah, Hikmah Bafaqih Desak Pemprov Beri Perhatian Serius

Reporter : Eric SP
RDP terkait madrasah di Komisi E DPRD Surabaya

SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Nasional dan Asosiasi Guru Madrasah Indonesia (AGMI) Jatim.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan Komisi E menyoroti kinerja Pemprov Jatim dalam bidang pendidikan, khususnya madrasah. Padahal madrasah membutuhkan perhatian serius karena merupakan bagian dari kewenangannya.

Baca juga: Soal Kasus Asusila di Panti Asuhan, DPRD Jatim Sebut Masalah Serius Tata Kelola Lembaga Diperbaiki

“Pemerintah tidak bisa terus berdalih bahwa ini bukan kewenangannya. Jika tidak ada perhatian dari pemerintah provinsi, maka akan sulit bagi madrasah untuk berkembang,” ujar Hikmah, saat dikonfirmasi, Jumat (25/4)

Politisi dari Fraksi PKB itu juga menyoroti adanya perlakuan diskriminatif terhadap madrasah, terutama dalam hal pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai tidak setara, serta lambatnya peningkatan kesejahteraan guru madrasah dibanding guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Libur Sekolah Selama Ramadan, DPRD Jatim: Pengalamanan Belajar Daring Saat Covid-19 Dijadikan Kajian

“Selama ini, saya dan teman-teman dari Nahdlatul Ulama sangat memahami bahwa perlakuan negara terhadap madrasah terkesan diskriminatif,” tambahnya.

Untuk itu, Hikmah mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian khusus terhadap guru madrasah, terutama dalam hal peningkatan kompetensi. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan bagi guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, serta penguatan aspek-aspek lain guna menyetarakan standar antara madrasah dan sekolah umum.

Baca juga: Libur Sekolah Selama Ramadan, DPRD Jatim Harus Ada Pengganti Aktivitas Belajar Mengajar

Selain itu, Hikmah juga mengungkapkan tengah memperjuangkan pembukaan akses formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta di tingkat nasional. Namun, upaya ini masih terkendala oleh regulasi, karena membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di tingkat provinsi, kami juga berupaya mengulang keberhasilan tahun 2021 dalam memperjuangkan Bantuan Penunjang Ujian Pendidikan (BPUP) untuk madrasah aliyah negeri maupun swasta,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru