SURABAYA – Gelombang keresahan melanda guru madrasah di awal tahun 2026. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mengisyaratkan adanya penundaan pembayaran.
Dalam surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 yang terbit pada 25 Februari 2026 tersebut, poin ketiga menjadi sorotan tajam. Pasalnya, disebutkan bahwa para guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 terancam belum bisa menikmati tunjangan mereka dalam waktu dekat. Alasannya, alokasi anggaran untuk kelompok tersebut hingga saat ini belum turun.
Baca Juga: Dorong Penguatan Tata Kelola, Kemenag Komitmen Kesejahteraan Guru Madrasah
Surat yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, pola keterlambatan anggaran seperti ini seharusnya bisa diantisipasi lebih awal agar tidak menimbulkan keresahan massal.
“Sangat disayangkan situasi seperti ini nyaris selalu terjadi di awal tahun. Hal ini tentu berdampak pada psikologis dan kesejahteraan para pendidik kita,” ujar Hikmah saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Hikmah Bafaqih Soroti Rekrutmen ASN bagi Guru Madrasah
Setelah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Pendma) Kanwil Kemenag Jatim, Hikmah memberikan sedikit titik terang. Meski surat tersebut benar adanya, pihak Kanwil memastikan bahwa hak para guru tidak akan hilang, melainkan akan dibayarkan melalui skema rapel.
Hasil dari koordinasi tersebut, TPG guru lama dipastikan akan cair pada bulan Maret 2026 ini, sedangkan lulusan PPG 2025 saat ini masih menunggu alokasi anggaran sesuai yang tercantum dalam surat Kemenag.
Saat ditanya mengenai kepastian tanggal pencairan TPG lulusan PPG 2025, Hikmah mengakui bahwa kendala serupa ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan Kemenag, tetapi juga di bawah naungan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Hikmah Bafaqih: Negara Harus Hadir untuk Guru Swasta dan Madrasah Diniyah
“Hambatan yang sama juga terjadi di bawah Pemprov. Semuanya masih dalam proses administrasi. Kami akan terus mengawal agar hak para guru ini segera terealisasi,” pungkasnya.
Hikmah berharap proses birokrasi ini segera tuntas agar para guru yang telah berjuang mendapatkan sertifikat pendidik tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima haknya.
Editor : Redaksi