SURABAYA - Gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi di Kota Surabaya resmi mendeklarasikan Koalisi Disabilitas Surabaya untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.
Koalisi menilai hingga saat ini Surabaya belum memiliki payung hukum daerah yang kuat dan secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Ajukan Raperda untuk Perlindungan Rakyat dan Keberlanjutan Pembangunan
Padahal, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, Surabaya dinilai tertinggal dibanding sejumlah daerah lain yang telah memiliki perda disabilitas seperti sidoarjo, Gresik, pasuruan, malang, kediri, probolinggo, ngawi, dan 9 kabupaten/kota lainnya di jawa timur.
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, mengatakan absennya regulasi daerah membuat banyak kebijakan inklusi berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kekuatan implementasi yang jelas.
“Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp. 12,7 trilyun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” kata Budi.
Menurutnya, raperda disabilitas harus menjadi instrumen hukum yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral atau seremoni semata.
Baca Juga: PKS Surabaya Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Gerakan Sayangi Rentan dan Disabilitas
Sementara itu, Sekretaris Koalisi, Samsuri, menegaskan pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan raperda masuk dalam prioritas legislasi daerah.
“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat hari-hari seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung,” ujar Samsuri pemuda disabilitas fisik asal pesapen itu.
Koalisi juga mendorong proses penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama, bukan sekadar pelengkap konsultasi publik.
Baca Juga: Program “Mata Hati” Perkuat Peluang Kerja bagi Kaum Disabilitas di Majalengka
Mereka menilai kebijakan yang lahir tanpa melibatkan kelompok disabilitas berpotensi menghasilkan aturan yang tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Deklarasi koalisi ini disebut menjadi langkah awal konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk menekan pemerintah daerah agar lebih serius membangun Surabaya yang inklusif dan setara bagi seluruh warga.
Editor : Redaksi