Kasus Penyalahgunaan Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Reporter : Anil Rachman
Polres Jember ungkap puluhan kasus narkoba

JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025. 

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, mengatakan dalam kasus tersebut berhasil mengamankan 27 tersangka.

Baca juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember dan Tinjau Rencana Pembangunan SPN

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas Bobby, Rabu (14/5).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Patroli Dialogis di Objek Wisata, Pastikan Pengunjung Aman dan Nyaman

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Baca juga: Polres Jember Tangkap Terduga Pembuang Bayi Dua Jam Setelah Jasad Ditemukan

Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas Bobby A. Condroputro. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru