SURABAYA,Tikta.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil bongkar transaksi narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Jawa Bali di parkiran salah satu hotel di Jalan Tunjungan.
Petugas kepolisian juga meringkus dua kurir, yakni (RB) asal Denpasar, Bali dan (EM) warga Kenjeran Surabaya. Saat ini kedua pelaku meringkuk di rutan Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Pastikan Kesiapan Teknis, KPU Surabaya dan Polrestabes Gelar Simulasi Pilkada Serentak 2024
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melalui Wakasatnarkoba, Kompol Fadillah mengatakan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di salah satu parkiran hotel. Narkotika itu jenis sabu seberat 6.265 gram (6 kilogram), serta narkotika pil ekstasi berbentuk hati dan jamur warna merah 10.068 butir.
"Dua jenis narkotika (sabu dan ekstasi) dengan berat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper. Rencananya akan diranjau di pulau Bali," kata Fadilah, Jumat (19/1) saat Konfrensi Pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun
Fadilah menyampaikan bahwa Narkotika sabu dikemas dalam wadah teh cina, sementara dua tersangka mengaku sudah dua kali transaksi narkotika di Surabaya.
Dengan demikian, penangkapan 2 tersangka dan barang bukti seberat 10,276 kilogram narkotika, apabila dirinci bisa menyelamatkan 72.000 jiwa bebas narkoba.
Baca juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif
Atas perbuatannya, dua tersangka RM dan EM ini dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Dan; Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika," pungkasnya.
Editor : Redaksi