12 Tersangka Jaringan Curanmor Empat Kota Diringkus Polda Jatim

Reporter : Anil Rachman
Polda ungkap jaringan curanmor empat kota

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatasi dalam ungkap kasus ini, pihaknya meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Baca juga: SPN Polda Jatim Terapkan Edu-Lead: Tak Hanya Menguji, Tapi Juga Mendidik

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," kata Pol Abast, Sabtu (2/8)

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025. 

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing - masing.

Baca juga: OTT Oknum LSM, Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Jatim Prihatin Mahasiswa Terlibat Pemerasan

"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. 

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025, Polda Jatim Terjunkan 440 Personel

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari. 

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru