SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan terkait pembangunan gedung di atas lahan fasilitas umum (fasum) oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), pada Rabu (1/10).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, serta dihadiri perwakilan DPRKPP, Bagian Hukum dan Kerjasama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, pimpinan Graha Family Group, pimpinan PT SAS, dan warga.
Baca juga: Rumah Layak Huni, Harapan Baru Bagi Tukang Becak Lewat Program “Dandan Omah”
Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan bahw sengketa muncul karena pembangunan The Nook Cafe berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS.
“Warga keberatan karena pembangunan dilakukan melalui konsep replanning dan menuding PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4. Pasal itu mengatur perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan yang sudah dijual. Jadi maksudnya bukan ‘warga secara umum’, melainkan para pemilik lahan,” jelas cak Yebe panggilan akrabnya.
Cak Yebe menegaskan, PT SAS sudah mengerjakan proyek sejak Juni 2023, padahal izin baru diajukan September 2023 dan disetujui Desember 2024.
“Artinya, lebih dari satu tahun pembangunan berjalan tanpa izin resmi. Karena itu, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan,” tegasnya.
Selama masa penghentian, DPRKPP bersama lurah, camat, RW/RT, dan Komisi A akan memfasilitasi dialog selama tujuh hari ke depan guna mencari solusi yang adil bagi warga maupun pengembang.
Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Tetap Jalan, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan
Terkait fasum, politisi Gerindra itu menekankan pentingnya transparansi pengembang kepada masyarakat, terutama terkait kompensasi lahan fasum yang seharusnya dialokasikan 30 persen dari total lahan perumahan.
“Kami minta PT SAS secara terbuka menjelaskan titik kompensasi fasum yang digunakan, sekaligus lokasi fasum pengganti, agar publik memahami mekanisme tukar guling tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya menghormati keputusan dewan.
Baca juga: Pinjaman Pemkot Surabaya Bertambah Jadi Rp3,61 T: Berikut Penjelasan Aning Rahmawati
“Kami akan mengikuti rekomendasi. Semua dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,” ujarnya.
Veronika menambahkan, pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 7.700 m² di lokasi proyek sebagai fasum pengganti.
“Kompensasi tetap berada di wilayah izin pengembang. Mengenai isu lapangan tenis, kami tidak pernah menjanjikan itu. Namun kami terbuka terhadap masukan warga agar fasilitas yang diinginkan bisa diakomodasi,” jelasnya.
Editor : Redaksi