SURABAYA – Polemik penagihan pajak reklame terhadap SPBU Pertamina yang dikelola Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) kembali mencuat.
Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengurus Hiswana Migas, serta akademisi.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Pemkot Surabaya Salah Prosedur Tetapkan Pajak Kurang Bayar SPBU
Namun, rapat tersebut kembali tertunda lantaran Kepala Bapenda maupun Inspektorat Kota Surabaya tidak hadir, bahkan untuk ketiga kalinya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyayangkan sikap Pemkot yang hanya mengutus pejabat setingkat kepala bidang.
“Untuk kesekian kalinya, Kepala Bapenda tidak hadir. Inspektorat juga tidak hadir. Padahal kita membahas hasil pertemuan dengan BPK yang menemukan adanya tagihan Rp1,6 miliar. Sementara Pemkot justru mengajukan tagihan mulai 2019 hingga 2025 yang tidak tercantum dalam laporan BPK,” tegas Machmud, pada Kamis (2/10).
Ia menambahkan, DPRD akan kembali menjadwalkan rapat dengan terlebih dahulu menanyakan kesanggupan pimpinan instansi terkait.
“Kalau tidak bisa di DPRD, ya bisa saja di Pemkot. Yang penting segera ada solusi, karena ini menyangkut waktu dan kepercayaan masyarakat,” ujar legislator asal Partai Demokrat.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya: Lisplang Merah SPBU Bukan Objek Pajak Reklame
Sekretaris DPC Hiswana Migas, Sidha Pinasti, juga menilai ketidakhadiran pimpinan Bapenda mengurangi kewibawaan forum. Ia mencontohkan masih adanya tanda silang pada sejumlah SPBU yang seharusnya sudah dicabut sesuai hasil rapat sebelumnya.
“Kalau hanya janji tanpa realisasi, rapat menjadi mubazir. Tanda silang itu menimbulkan kerugian reputasi sekaligus material bagi pengusaha migas,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Narotama, Himawan Estu, menyoroti aspek legal persoalan ini. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh memberlakukan tagihan pajak secara retroaktif.
“Hal-hal yang membebani subjek hukum tidak boleh berlaku surut. Kalau pajak sudah dibayar sesuai ketetapan pemerintah, lalu dikoreksi sepihak bertahun-tahun kemudian, itu menimbulkan persoalan hukum serius,” jelas Himawan.
Baca juga: Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya, Komisi B Minta Penundaan Pembayaran
Di sisi lain, perwakilan Bapenda, Ekkie Noorisma, menegaskan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum mengambil keputusan.
“Masukan sudah kami catat. Namun tindak lanjutnya ada di ranah pimpinan. Kami tetap berusaha memberikan yang terbaik, tetapi perlu evaluasi dari sisi hukum maupun bisnis,” ujarnya.
Hingga kini, keputusan final terkait pencabutan tanda silang maupun penagihan pajak reklame SPBU belum tercapai. DPRD menegaskan akan terus mendorong penyelesaian agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Editor : Redaksi