Komisi B DPRD Surabaya: Lisplang Merah SPBU Bukan Objek Pajak Reklame

RDP terkait pajak reklame SPBU di Komisi B DPRD Surabaya
RDP terkait pajak reklame SPBU di Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYA - Komisi B DPRD kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik penetapan lisplang merah pada kanopi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai obyek pajak reklame, pada Selasa (19/8)

Rapat tersebut, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Surabaya, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan Universitas Wisnuwardhana (UNIDHA), serta pengurus Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Bagas DPRD Surabaya Apresiasi Kegiatan Karnaval Warga RW 13 Putat Jaya

Kuasa hukum pengusaha SPBU Pertamina Surabaya, Ben Hadjon, menyampaikan bahwa para pakar hukum menilai lisplang merah pada kanopi SPBU tidak dapat dikategorikan sebagai reklame sehingga tidak bisa dijadikan objek pajak.

“Sepanjang yang saya ikuti tadi, pakar berpendapat lisplang merah SPBU tidak bisa dimasukkan dalam kategori reklame. Jika tidak termasuk reklame, maka otomatis tidak dapat dijadikan objek pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ben menjelaskan hal serupa juga berlaku pada totem berisi informasi harga BBM. Mengutip pendapat pakar hukum, ia menegaskan bahwa informasi harga merupakan bentuk transparansi publik karena Pertamina adalah BUMN.

“Informasi harga justru bagian dari kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan reklame. Kalaupun dianggap objek pajak, hanya logo dan tulisan Pertamina di bagian atas yang dapat dikenakan,” imbuhnya.

Ben juga menegaskan, dasar penetapan pajak kurang bayar yang digunakan Bapenda untuk memasang tanda silang pada SPBU masih berstatus polemik. Karena itu, menurut pakar hukum, tindakan faktual di lapangan sebaiknya tidak dilakukan sebelum ada kepastian hukum.

Baca Juga: Kinerja Positif Dua Direksi, Kekosongan Dirut KBS Dinilai Tak Urgensi

“Kalau tindakan faktual dipaksakan, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, mengatakan bahwa para pakar menilai objek pajak yang ditetapkan Bapenda berupa lisplang merah tidak termasuk kategori objek pajak reklame.

“Tadi disampaikan para pakar, objek pajak yang ditetapkan Bapenda berupa lisplang itu tidak termasuk objek pajak,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Pasar Liar Tanjungsari, Minta Penertiban dan Sanksi Tegas

Ia juga menilai penarikan tagihan pajak susulan tahun 2019 hingga 2023 tidak sah, karena pajak yang sudah dibayar lunas tidak boleh ditagih ulang.

“Mereka juga berpendapat, tagihan mundur ke belakang tidak boleh dilakukan. Tahun 2019 sampai 2023 pajaknya sudah dibayar lunas, sehingga tidak bisa diganggu lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tanda silang yang dipasang di sejumlah SPBU rencananya akan dicopot Bapenda mulai 19 hingga 26 Agustus.

Editor : Redaksi