SURABAYA – Semangat ukhuwah dalam membela kaum mustad'afin yang dilemahkan ditunjukkan oleh LBH GP Ansor Jawa Timur dan Pemuda Muhammadiyah. Kedua organisasi besar ini bersinergi mendampingi warga Tambak Asri, Surabaya, yang kini tengah dibayangi keresahan akibat proyek normalisasi sungai, Senin (23/2)
Konflik mencuat setelah petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandaan bangunan warga tanpa dasar hukum yang jelas dan mengabaikan rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Legislator PAN Minta Hearing Lanjutan Soal Polemik Normalisasi Sungai Kalianak
Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, menyayangkan tindakan aparat di lapangan yang memberikan tanda pada rumah-rumah warga tanpa dibekali surat tugas atau payung hukum seperti Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Pemkot membawa data, tetapi tidak diimbangi dengan surat (kebijakan). Padahal, kebijakan sekrusial relokasi ini harus bersumber dari keputusan Wali Kota yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas Syahid, Selasa (24/2).
Syahid juga menyoroti ironi yang dialami warga RW 09 yang sudah menetap selama puluhan tahun. Meski dianggap menempati lahan ilegal oleh Pemkot, warga nyatanya tetap dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini kan aneh. Dibilang ilegal, tapi ada kewajiban warga membayar PBB kepada Pemkot Surabaya. Mereka sudah tinggal di sana puluhan tahun, ada yang sampai 30 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Kalianak Tuai Penolakan, 1.600 Jiwa Terdampak
Senada dengan Syahid, perwakilan Pemuda Muhammadiyah, Ghufron, menyebut tindakan penandaan rumah warga tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran etika berat.
"Penandaan itu tanpa seizin pemilik rumah. Jika kita berbicara etika, mencoret rumah orang tanpa izin itu bisa dikatakan pemerintah melakukan vandalisme," ujar Ghufron
Ghufron menekankan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak program normalisasi sungai (1.000 persen mendukung). Namun, warga meminta kebijakan yang "bijak" dengan menyesuaikan lebar normalisasi menjadi 8 meter sesuai kebutuhan masyarakat, bukan dipaksakan secara sepihak.
Baca Juga: Warga Tambak Asri "Melawan" Normalisasi Jilid 2: Jangan Tandai Rumah Kami Tanpa Dasar Hukum!
Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya diduga tidak mengindahkan hasil hearing di Komisi D DPRD Provinsi Jatim pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam resume rapat tersebut, diputuskan bahwa proyek harus dihentikan sementara hingga data bersifat clean and clear.
"Sangat disayangkan, saat kami tim hukum dan aliansi sedang berdiskusi mencari win-win solution, para pejabat yang terhormat tadi malah meninggalkan tempat sebelum ada kesepakatan. Tidak ada titik temu karena kami ditinggal begitu saja," pungkas Ghufron.
Sinergi antara LBH Ansor dan Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus mengawal kaum Yang dilemahkan hingga mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang manusiawi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Editor : Redaksi