Kunjungan ke PN Surabaya Ungkap Keterbatasan Ruang Sidang dan Fasilitas Peradilan

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri beri cendramata kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo.
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri beri cendramata kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo.

‎SURABAYA - Di balik kunjungan silaturahmi pimpinan DPRD Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terungkap sejumlah persoalan serius terkait keterbatasan fasilitas peradilan di kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia tersebut.

‎Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun membahas isu strategis itu, jajaran legislatif dan pihak pengadilan berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dinilai berdampak pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: DPRD Surabaya Gandeng Polrestabes Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Kamtibmas ‎

‎Kunjungan Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni, diterima langsung oleh jajaran Humas PN Surabaya untuk membahas berbagai persoalan krusial yang dihadapi lembaga peradilan tersebut.

‎Dalam kesempatan itu, Syaifuddin mengaku terkejut setelah mendengar pemaparan terkait kondisi internal PN Surabaya. Ia menyebut, pengadilan kelas 1A khusus yang menangani beragam perkara besar masih menghadapi keterbatasan ruang sidang dan fasilitas pendukung, termasuk sarana pengarsipan.

‎“Kompleksitas perkara di Surabaya sangat tinggi, semua jenis perkara ada di sini. Namun ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujarnya, pada Kamis (21/5).

‎Keterbatasan tersebut, lanjutnya, berdampak pada antrean persidangan yang cukup panjang. Bahkan dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi harus menunggu giliran karena minimnya ruang sidang yang tersedia.

‎Kondisi serupa juga terjadi pada penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), di mana persidangan masih harus bergantung pada ruang sidang terbatas, bahkan sebagian agenda terpaksa dialihkan ke wilayah lain akibat keterbatasan fasilitas.

Baca Juga: ‎Budi Leksono Tinjau RPH Surabaya, Layanan Kurban Ditingkatkan

‎Menurut Syaifuddin, kondisi ini berpotensi menghambat prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ia menegaskan bahwa kunjungan DPRD bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

‎“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh mempengaruhi perkara. Namun kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan dengan baik,” tegasnya.

‎Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut kunjungan pimpinan DPRD tersebut menjadi momentum penting untuk membuka kondisi nyata yang dihadapi pengadilan kepada para pemangku kebijakan.

‎Ia menjelaskan, selama ini keterbatasan sarana dan prasarana sering menjadi kendala dalam penyampaian kebutuhan kepada pemerintah daerah, mengingat adanya batas kewenangan serta prinsip independensi lembaga yudikatif.

Baca Juga: Konflik Batas Wilayah RW di Bambe, DPRD Surabaya Tekankan Kerukunan Warga

‎Dalam pertemuan tersebut, DPRD Surabaya dinilai menunjukkan inisiatif untuk memahami langsung kondisi pelayanan peradilan tanpa adanya permintaan resmi dari pihak pengadilan.

‎“Beliau ingin mengetahui langsung kondisi di PN Surabaya, termasuk kenyamanan ruang sidang dan pelayanan kepada masyarakat. Itu yang kami sampaikan,” ujar Pujiono.

‎Kunjungan ini sekaligus mengungkap bahwa di tengah perkembangan Surabaya sebagai kota modern, sektor pelayanan hukum masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian dan kolaborasi lintas lembaga.

Editor : Redaksi