SURABAYA – Normalisasi Tahap 2 Sungai Kalianak menuai polemik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Jawa Timur mempertanyakan langkah penandaan rumah warga di RW 06 RT 09 yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Senin, 23 Februari 2026.
Saat itu, personel gabungan dari kepolisian, TNI, Kejaksaan Tanjung Perak, serta Satpol PP Kota Surabaya mendatangi lokasi. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, disebut memimpin langsung kegiatan penandaan di sejumlah titik rumah warga.
Baca Juga: Sinergi LBH Ansor Jatim dan Pemuda Muhammadiyah Lawan "Vandalisme" Kebijakan Pemkot
Ketua LBH Ansor Jatim, Mohammad Syahid, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut.
Menurutnya, ketika warga dan kuasa hukum menanyakan surat tugas serta kapasitas kedatangan di lapangan, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan.
“Saat ditanya kapasitas kedatangan dan surat tugasnya, dijawab bahwa itu inisiatif sendiri. Kami menilai dalam tata kelola pemerintahan, setiap tindakan seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas,” kata Syahid, Kamis, (26/2).
LBH Ansor menilai penandaan di dua titik lokasi tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan prosedural.
Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi dari instansi terkait.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Dorong Upaya Praperadilan
Ia memaparkan, polemik ini juga berkaitan dengan perbedaan data lebar sungai. Berdasarkan data aset bekas tambak Pemprov Jatim (kewenangan DKP Jatim) dan Gambar Situasi Dirjen Agraria Jatim Nomor 22 dan 28 Juli 1985, lebar sungai tercatat 8 meter.
Namun kata Syahid dalam audiensi bersama DPRD Jawa Timur, Ketua Tim Perizinan BBWS Brantas, Dimas, mengakui pihaknya menggunakan data sekunder seperti foto udara 1981, peta kretek, hingga citra Google Earth yang mengasumsikan lebar sungai 30 meter. Dari pembahasan tersebut, disebutkan terjadi kesepakatan angka 18,6 meter.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, telah digelar audiensi di DPRD Provinsi Jawa Timur. Komisi D DPRD Jatim saat itu merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembongkaran dan penandaan, meminta klarifikasi dasar pelaksanaan pekerjaan dari BBWS, serta meminta Dinas Kelautan dan BPKAD mencocokkan dokumen lebar sungai 8 meter.
LBH Ansor menyoroti ketidakhadiran pihak Pemkot Surabaya dalam rapat tersebut. Namun, sekitar satu bulan kemudian, kegiatan penandaan di lapangan tetap berlangsung.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Soroti Kasus Kuota Haji: “Hukum Harus Lebih Terang dari Cahaya”
"Warga RW 06 RT 09 menyatakan tidak menolak program normalisasi sungai, tetapi meminta pelaksanaan dilakukan berdasarkan data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Syahid.
LBH Ansor Jatim menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terkait penandaan dua titik lokasi yang dinilai belum memiliki landasan administrasi yang jelas.
"Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Surabaya terkait polemik tersebut," tandas Syahid.
Editor : Redaksi