SURABAYA – Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan menuai sorotan tajam dari kalangan ahli hukum. Kebijakan pembagian kuota dengan komposisi 50:50 tersebut dinilai merupakan wewenang sah yang melekat pada jabatan menteri (kewenangan atributif) dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dalam diskusi hukum yang diselenggarkan oleh LBH Ansor Jawa Timur, para ahli menekankan bahwa pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya merupakan domain regulasi Menteri Agama. Berbeda dengan kuota konvensional yang terikat pada aturan pembagian 8% dan 92%, kuota tambahan memiliki landasan hukum tersendiri.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Soroti Kasus Kuota Haji: “Hukum Harus Lebih Terang dari Cahaya”
"Kewenangan atributif menteri itu adalah kewenangan asli. Ini bukan diberikan oleh lembaga lain, melainkan Undang-Undang yang memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur pembagian kuota secara tersendiri," ujar pakar hukum administrasi negara, Jamil.
Dosen Ubahra tersebut menambahkan bahwa Pasal 9 ayat (2) dalam undang-undang terkait secara eksplisit menyebutkan bahwa aturan lebih lanjut diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Hal ini mempertegas bahwa prosedur pembagian kuota tambahan tidak terikat pada aturan kuota reguler.
Ia mengatakan narasi hukum yang berkembang menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka Gus Yaqut. Dari perspektif hukum, terdapat dua aspek utama yang dinilai tidak terpenuhi.
Dari aspek formil, tidak ditemukan aturan atau prosedur yang dilanggar oleh Gus Yaqut dalam memutuskan pembagian kuota 50:50 untuk haji tambahan, sedangkan dari aspek materiil, hingga saat ini, belum ada bukti konkret mengenai adanya kerugian negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun belum mempublikasikan hitungan resmi terkait kerugian finansial yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Sumenep
"Gus Yaqut telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika aturan tidak dilanggar, lantas unsur pelanggaran hukum apa yang disangkakan?" tegasnya.
Selain masalah administratif, aspek hukum pidana juga menjadi sorotan, khususnya mengenai mens rea atau niat jahat. Jamil menilai syarat terpenuhinya niat jahat sangat sulit dibuktikan dalam kasus ini.
"Bagaimana mungkin mens rea terpenuhi jika pelanggaran hukumnya saja tidak ditemukan? Secara administratif tidak ada aturan yang ditabrak, sehingga dasar untuk menuduh adanya niat jahat menjadi gugur dengan sendirinya," lanjutnya.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim: Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Tak Memenuhi Konstruksi Hukum
Mengingat banyaknya celah dalam penetapan status hukum ini, para pakar menyarankan agar pihak Gus Yaqut segera menempuh jalur praperadilan. Langkah ini dianggap perlu untuk menguji secara objektif apakah penetapan tersangka tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau merupakan sebuah kekeliruan prosedur.
"Status tersangka ini penuh keanehan. Uji melalui praperadilan adalah jalan terbaik untuk membuktikan benar atau tidaknya sangkaan tersebut di hadapan hukum," tutupnya.
Editor : Redaksi