SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, menyoroti proses pengukuran dan penandaan rumah dalam rangka mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait normalisasi Sungai Kalianak tahap II.
Namun dalam pelaksanaannya, proses tersebut mendapat perlawanan dari warga Tambak Asri RT 09 RW 06, Kelurahan Moro Krembangan. Aksi penolakan itu terjadi pada Senin (23/2) siang.
Baca Juga: Sinergi LBH Ansor Jatim dan Pemuda Muhammadiyah Lawan "Vandalisme" Kebijakan Pemkot
"Ya, tadi itu ada penandaan, tapi warga masih tidak setuju dan memberikan perlawanan terkait lebar sungai. Pemerintah kota saat ini menggunakan skema tahap dua dengan lebar 16,1 meter," ujar Zuhro, sapaan akrabnya, pada Selasa (24/2).
Zuhro menambahkan bahwa Pemerintah Kota memiliki dasar berupa peta udara dan peta kretek. Sementara itu, warga mengantongi surat keterangan dari BPKAD serta Dinas Perikanan dan Kelautan.
"Nah ini versi Pemerintah Kota ini gak kuat. tapi disisi warga ini gak kuat kan gitu. Lah kan harus ada titik terang lah," imbuhnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Kalianak Tuai Penolakan, 1.600 Jiwa Terdampak
Melihat kondisi tersebut, legislator perempuan asal PAN ini menyarankan agar dilakukan hearing lanjutan di Komisi C guna mencari solusi terbaik atau win-win solution.
"Harus ada hearing lagi di Komisi C untuk memberikan kepastian seperti apa dan yang direkomendasikan Komisi D DPRD Provinsi untuk meminta menghentikan sementara aktivitas dari pembongkaran tersebut sebelum semuanya clear and clean," katanya.
Baca Juga: Warga Tambak Asri "Melawan" Normalisasi Jilid 2: Jangan Tandai Rumah Kami Tanpa Dasar Hukum!
Saat ditanya mengenai sikap Pemkot yang tetap bersikeras dengan lebar 16,1 meter dan adanya dugaan intimidasi, pihaknya berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya berharap itu tidak terjadi iya, karena kan ojo sampai lah awake dewe (jangan sampai kita sendiri) membangun kota tapi ada yang terzolimi, ojo sampai lah ada korban," pungkasnya.
Editor : Redaksi