Enam Pendekar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

Reporter : Anil Rachman
Polisi menetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan jalan Tunjungan

SURABAYA,Tikta.id - Enam orang pendekar ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, pada Minggu, 14 Januari 2024, pukul 23.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu, menyebabkan kedua korban menderita luka robek di bagian kepala, leher, telingga hingga memar wajah.

Untuk diketahui, Keenam tersangka, MAJ asal Sidoarjo; NAF, asal Sukodono, Sidoarjo; SLM, asal Tambaksari, Surabaya; WF, warga Tambaksari, Surabaya; MGP, asal Sidoarjo, dan IA asal  Buduran, Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Keroyok Pedagang Pentol, Oknum Pesilat Berhasil Diciduk

"Keenam tersangka 3 pria dewasa dan 3 berstatus anak berhadapan dengan hukum. Mereka kami tahan di Polda Jatim," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Sabtu, (27/1).

Hendro menjelaskan, kelompok pesilat konvoi ini dilakukan mulai titik kumpul dari lapangan Tandes Surabaya. Kemudian berkeliling melewati Jalan Banyuurip Surabaya, dan Jalan Kedungdoro Surabaya.

Selanjutnya sampai di Jalan Tunjungan, para tersangka melihat kedua korban cangkruk dan mengenakan atribut perguruan silat mereka menghampiri dan mengeroyoknya

"Enam tersangka ini menyasar dua korban di Jalan Tunjungan. Di latarbelakangi kelompok konvoi ini melihat korban mengenakan pakaian perguruan silat lain (berbeda), dengan dirinya," jelas Hendro.

Lanjut Hendro, pihaknya mengamankan barang bukti berupa palu yang digunakan salah satu tersangka untuk melukai korban.

Baca juga: Ungkap Delapan Kasus Pengeroyokan hingga Curanmor Sepanjang Juli 2024

Seperti yang diberitakan sebelumnya, gerombolan pesilat bukan hanya melakukan pengeroyokan terhadap empat pemuda di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, dan Jalan Tunjungan, Surabaya.

Pengeroyokan itu, menyebabkan korban, Aldy (21), asal Jombang, dan temannya, Sandi Harvany (19), warga Jalan Bratang Gede, Surabaya, kepalanya bocor. Kemudian oleh petugas medis dirujuk ke RSUD dr Soetomo guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Adapun korban lain, yakni Satria dan Adit, keduanya warga Jalan Gayungan Menanggal, Surabaya, dikeroyok pesilat yang mengakibatkan pelepis kiri Satria robek dan berdarah-darah, sedangkan temannya Adit terkena pukulan di kepala dan dan siku kanannya menderita luka memar.

Berdasarkan video tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi pemuda inisial YAL, yang diamankan oleh anggota Polsek Gayungan.

Baca juga: Polda Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Saat ditunjukkan rekaman video tersebut, ternyata kenal dengan AN, asal Sidokare, Sidoarjo pada Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan pengakuan YAL itulah, anggota bergerak ke rumah para tersangka tanpa perlawanan. Petugas juga menemukan barang bukti palu yang digunakan memukul korban. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru