PEMALANG - Keluhan masyarakat terkait maraknya pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah.
Bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang, petugas menggelar operasi gabungan untuk menertibkan sejumlah kawasan yang dinilai melanggar ketertiban umum.
Baca juga: Sebuah Mobil Avanza Hangus Terbakar di Lampu Merah Sirandu Pemalang
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah yang dilaksanakan pada awal 2026.
Sejumlah ruas jalan di kawasan Kota Pemalang menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan R.E. Martadinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani.
Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti satu tempat cucian motor dan tambal ban yang berdiri di atas trotoar di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, ditemukan pula sebuah warung bakso yang menempati trotoar sehingga menghalangi akses pejalan kaki.
Ketua Pokja Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Priharto Adi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kawasan tertib, yakni kawasan yang bebas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami melaksanakan kegiatan pencegahan pelanggaran terhadap PKL, PGOT, dan anak jalanan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pemalang dan wilayah Jawa Tengah,” kata Adi, Selasa (27/1).
Baca juga: Pengaduan ODGJ dan Anak Jalanan di Pemalang Masih Tertinggi
Ia berharap, dengan adanya penetapan kawasan tertib di wilayah Pemalang, kondusivitas daerah dapat terus terjaga.
Menurutnya, terdapat tiga ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni Jalan R.E. Martadinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani.
“Kawasan tersebut harus kita jaga dan ke depannya disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Ratusan Kios di Pasar Pagi Pemalang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Milyaran Rupiah
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Agus Sarwono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut bersifat pembinaan dan sosialisasi.
“Kami mengedepankan pembinaan dan sosialisasi. Jika yang bersangkutan bisa diberi pemahaman untuk menyesuaikan dan berpindah dari bahu jalan yang melanggar, tentu akan diarahkan. Ini masih tahap sosialisasi dengan harapan tercipta ketentraman dan ketertiban umum,” kata Agus.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Editor : Redaksi