MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian dan mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), Sabtu (9/5).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat menyampaikan, penangkapan dilakukan hasil pengembangan kasus pencurian motor milik seorang warga Desa Biyawak.
Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Libatkan 845 Personel, Pemudik dihimbau Antisipasi Cuaca Ekstrem
Menurutnya, tersangka diduga membeli satu unit Honda Revo hasil curian seharga Rp2 juta. Kemudian Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta STNK dan BPKB milik korban.
Baca juga: Jelang Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Majalengka Gelar Apel Pasukan
"Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap pelaku pencurian dan penadah awal, kemudian melakukan pengembangan hingga motor diketahui berada di tangan tersangka M, bersama barang buktinya," ungkapnya.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena dapat dijerat pidana penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi